Pertanyaan seputar pegawai pemerintah perjanjian kerja

Sebutkan apa yang dimaksud dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Apa itu PHK PPPK?

Masa kontrak atau batas waktu kerja PPPK inilah yang disebut Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa MHPK adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.


PPPK diangkat oleh siapa?

Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), paling lambat pada 28 November 2023.

Comments