3 Badan Yang Terlibat Pemilu Beserta Kewenangannya


Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Indonesia periode 2019–2024. Kita juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pemilu nanti, ada 3 Badan yang terlibat, siapa saja mereka?!

Dalam Pemilihan Umum, ada 3 Badan Yang Terlibat Beserta Kewenangannya, yaitu:

1. KPU

Keberadaan lembaga ini diatur pada UUD Negara Republik Indonesia pasca amandemen sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. UU Pemilu menyebutkan KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu. Berkaitan perkara sengketa, KPU hanya berperan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, melaksanakan putusan DKPP serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan KPU adalah salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

2. Bawaslu

UU Pemilu menyebutkan Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  Dalam kata pengantar Jimly Asshiddiqie,  Pendiri/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua DKPP, di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebutkan Bawaslu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan dalam Pemilu.

Bawaslu berwenang melakukan pencegahan dan penindakan sekaligus terhadap pelanggaran Pemilu ataupun sengketa proses Pemilu. Bawaslu pula yang bertugas memproses hingga memutus pelanggaran administrasi Pemilu atau penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu menjadi tempat melakukan upaya administratif sebelum pelanggaran atau sengketa Pemilu dibawa ke forum Pengadilan Tata Usaha Negara.

Lembaga ini pula yang berwenang melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa atau melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. Bawaslu pun bagian dari pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Para advokat yang mendampingi kliennya di perkara pelanggaran dan sengketa Pemilu akan banyak hadir di Bawaslu sebelum berlanjut dengan berperkara di pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, Bawaslu pun salah satu subjek dalam pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, atau tindak pidana Pemilu.

3. DKPP

Jimly Asshiddiqie, yang pernah menjabat Ketua DKPP, menjelaskan peran DKPP di buku “Putih Hitam Pengadilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengadilan etika bagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini tersangkanya adalah anggota KPU atau anggota Bawaslu.

Objek perkara yang ditangani oleh DKPP ini sebatas persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Jimly lanjut menjelaskan bahwa yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama. Bukan KPU atau Bawaslu sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut.

Para advokat sama sekali tidak akan terlibat dalam peradilan etik di DKPP ini. Klien advokat dalam perkara Pemilu bukanlah para anggota KPU dan Bawaslu yang disidangkan oleh DKPP.

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum lebih lanjut atas putusan DKPP serta langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara, termasuk badan-badan peradilan, terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu. Eksekusi putusan DKPP wajib ditindaklanjuti oleh KPU, Bawaslu, atau oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait.

Demikian 3 Badan Yang Terlibat Dalam Pemilu.

Terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat.

Info, informasi, berita, new, news, update, pemilu2019, indonesia, Pengetahuan Umum, Study, belajar, Sosial, politik, opini, pelaksanaan pemilu 2019, berita pemilu 2019 hari ini, artikel pemilu 2019, pemilu 2019 wikipedia, info pemilu 2019, pemilu 2019 akan memilih, calon pemilu 2019, daftar calon pemilu 2019, perbedaan bawaslu dan panwaslu, gaji bawaslu, undang undang bawaslu 2018, panwaslu desa, undang undang panwaslu 2017, gaji panwaslu desa, kpu adalah, tugas dan wewenang bawaslu 2017, tepis broadcast, kpu tepis, suara pilpres, perhitungan pilpres, laporkan hoaks, hoaks soal, pilpres 2019, penjelasan kpu, hasil perhitungan, hasil perhitungan, sk kpu, pemilu 2019, sejarah pemilu, pengertian pemilu di indonesia, pengertian sistem pemilu, tahapan pemilu 2019 kpu, kpu ri pemilu 2019, info pemilu, asas pemilu, kpu, 2019, tps, peserta pemilu 2019, kpu ri, demokrasi, integritas, pemilu serentak, parpol, undang-undang, masalah, pilpres, penyelenggara pemilu, pemilih, jadwal, pemilihan umum, kpu ri pemilu 2019, download aplikasi kpu ri pemilu 2019, www.kpu.go.id daftar pemilih tetap 2019, dpt kpu, cek dpt pemilu 2019, info pemilu kpu go id, cpns kpu 2018, cek data pemilih pemilu 2019, KPU) RI 2019.

Comments